Manusia merupakan makhluk hasil ciptaan. Dalam perjalanan hidupnya manusia butuh untuk mengenal penciptanya. Salah satu jalan untuk mengenal pencipta adalah melalui agama. Dengan cara seperti ini manusia dapat mengetahui darimana berasal, harus bagaimana selama hidup, dan kemana tujuan akhirnya. Islam sebagai sebuah agama memberi petunjuk kepada manusia melalui beberapa medium agar manusia mengetahui aturan hidup selama di dunia dengan cara yang benar. Medium tersebut disampaikan melalui seorang manusia pilihan, yaitu Rasulullah Muhammad SAW. Sumber utama hukum islam adalah Al-Quran, merupakan kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, berisi ajaran tentang keimanan akidah/tauhid/iman, peribadahan syariat, dan budi pekerti akhlak. Pada awalnya, Al-Quran disampaikan secara lisan oleh Rasul kepada umatnya. Rasul tidak serta merta menyampaikan Al-Quran. Rasul menyampaikan Al-Quran berdasarkan wahyu dari Allah sang pencipta yang disampaikan melalui malaikat jibril. Dengan semakin berkembangnya jaman Al-Quran telah didokumentasikan dalam bentuk buku. Tidak hanya berbentuk buku cetak tapi juga berbentuk buku elektronik bahkan sebuah aplikasi. Dokumentasi Al-Quran dalam bentuk mushaf dimulai setelah Rasulullah Muhammad SAW wafat. Selain Al-Quran, terdapat dua lagi sumber hukum islam, yaitu Hadits dan Ijtihad. Ketiga sumber hukum ini merupakan tuntunan bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Ajaran yang tidak berasal dari ketiga sumber hukum tersebut bukan merupakan ajaran islam. Al-Quran dan Hadits berasal langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan ijtihad merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid yang berijtihad, dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al-Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syarak. Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan. "Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam" 1037. "Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya..." 3531. Al-Quran dalam wujud sekarang merupakan kodifikasi atau pembukuan yang dilakukan para sahabat. Pertama kali dilakukan oleh shabat Zaid bin Tsabit pada masa Khalifah Abu Bakar, lalu pada masa Khalifah Utsman bin Affan dibentuk panitia ad hoc penyusunan mushaf Al-Quran yang diketuai Zaid. Karenanya, mushaf Al-Quran yang sekarang disebut pula Mushaf Utsmani. Hadits Hadits disebut juga As-Sunnah. Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat" atau "kebiasaan" traditions. Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad SAW. Penetapan taqrir adalah persetujuan atau diamnya Nabi SAW terhadap perkataan dan perilaku sahabat. Menurut derajat keasliannya, hadits terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain Sahih Hasan Daif lemah Maudu' palsu Hadits yang dijadikan acuan hukum hanya hadits dengan derajat sahih dan hasan. Menurut kesepakatan ulama salaf generasi terdahulu, hadits daif masih diperbolehkan selama digunakan untuk memacu gairah beramal fadilah amal. Sedangkan hadits dengan derajat maudu' dan derajat hadits di bawahnya wajib ditinggalkan, namun tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan. Hadits merupakan sumber hukum Islam setelah al Quran. Di dalamnya berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, dan ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli fiqih dan ahli hadist dalam memahami makna di dalam Al-Quran dan Hadits tapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat, namun hanya para ulama mazhab ahli fiqih dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah. Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad SAW. "Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu Muhammad sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima sepenuh hati" 465. "Apa yang diberikan Rasul Muhammad kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah" 597. "Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang selama kalian berpegang teguh dengan keduanya kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah Al-Quran dan Sunnah-ku." HR. Hakim dan Daruquthni. "Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku" Abu Daud. Sunnah merupakan "penafsir" sekaligus "juklak" petunjuk pelaksanaan Al-Quran. Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku serta sujud. Informasi detail mengenai pelaksanaan shalat dijelaskan melalui Sunnah atau Hadits Rasulullah, mulai takbiratul ihram bacaan "Allahu Akbar" sebagai pembuka shalat, doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam. Ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, beliau melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu Al-Quran. Karenanya, seluruh Hadits waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan para sahabat. Kodifikasi Hadits dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz 100 H/718 M, lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur 136 H/174 M. Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fiqh, serta Imam Syafi'i menulis Ikhtilaful Hadits, Al-Um, dan As-Sunnah. Berikutnya muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari 194 H/256 M dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim 206 H/261 M dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak hadits yang kemudian diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan hadits yang kemudian diseleksinya. Ulama Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa'i yang menuangkan koleksi haditsnya dalam Kitab Nasa'i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu'bul Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Daruquthni. Ijtihad Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid. Lazimnya, Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma' atau kesepakatan. Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam berdasarkan
Perbedaanal quran, hadits, dan ijtihad? - 1225327 safiranurh safiranurh 27.10.2014 B. Arab dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama,ucapan,pembicaraan,dan cerita.Menurut istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW,berupa ucapan,perbuatan,dan takrir (persetujuan Nabi SAW