Pada tanggal 14 Januari 2020 Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, sekaligus mencabut PMK No. 30 tahun 2019. Pada peraturan ini ditegaskan bahwa klasifikasi tipe Rumah Sakit berfokus pada kapasitas tempat tidur (TT).
Rumah Sakit Jiwa Daerah RSJD Surakarta beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara No. 80 Surakarta, PO BOX 187, Kode pos 57126 Surakarta. Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta didirikan pada tahun 1918 M, dan diresmikan penggunaannya pada tanggal 17 Juli 1919 M. Sejak diterapkan UU No. 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah. Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang sebelumnya Rumah Sakit Jiwa Pusat Surakarta berubah menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sampai saat ini. Sebelumnya Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, tepatnya yaitu di Jalan Bayangkara Surakarta tepat di samping Stadion Sriwedari Surakarta. Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta memiliki luas tanah m2, dan memiliki luas bangunan m2 dengan jumlah bangsal sebanyak 13 bangsal bangsal VIP, Kresna, Shinta, Ayodya, Dewi Kunti, Wisanggeni, Srikandi, Maespati, Sena, Pringgondani, Abimanyu, Amarta, dan Sumbadra, dan kapasitas tempat tidur mencapai 293 tempat tidur. Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta terletak pada lokasi yang cukup strategis karena masih dalam lingkungan sekitar Karisidenan Surakarta yang mudah dijangkau oleh transportasi umum. Jenis pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta terdiri dari pelayanan di dalam rumah sakit dan di luar rumah sakit. Adapun jenis pelayanan yang tersedia di rumah sakit tersebut antara lain 1 Pelayanan pencegahan a Penyuluhan kesehatan jiwa b Pelatihan kesehatan jiwa c Pendidikan kesehatan jiwa d Penelitian kesehatan jiwa e Bimbingan bakat, minat, kepribadian, dan konseling f Seminar, symposium kesehatan jiwa 2 Pelayanan rawat jalan 3 Pelayanan rawat inap 4 Pelayanan gawat darurat 5 Pelayanan penunjang diagnostik 6 Terapi bio-psiko-sosial 7 Pelayanan rehabilitasi b. Pelayanan yang dilakukan di luar rumah sakit ekstra murah. 1 Pelayanan integratif Pelayanan integratif yang dilakukan meliputi pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan di Puskesmas dan RSU Kabupaten/ Kota, dengan kegiatan a Pembinaan pelayanan kesehatan jiwa b Pelayanan konsultasi ahli kesehatan jiwa c Pelatihan terhadap tenaga medik dan non medik Puskesmas/ RSU tentang kesehatan jiwa. 2 Kegiatan lintas sektoral Kegiatan pembinaan dan pelayanan lintas sektoral dalam wadah Badan Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat BPKJM dilakukan bersama-sama dengan instansi dan sektor-sektor lain yang berperan dalam pembinaan upaya kesehatan jiwa masyarakat. 3 Pelayanan yang lain Pelayanan yang lain yang tersedia di Rumah Sakir Jiwa Daerah Surakarta antara lain a Surat keputusan sehat jiwa untuk sekolah dan pekerjaan b Surat keputusan sehat jiwa untuk kepentingan umum untuk caleg/ kades/ bupati dan lainnya c Visum kejiwaan d Surat keputusan bebas narkotika untuk umum e Perawatan jenazah f Ambulance g Hot line service untuk konsultasi lewat telepon 0271-665581 bagi masyarakat umum c. Peningkatan kinerja dan mutu pelayanan Dalam rangka pengembangan potensi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta saat ini telah mengembangkan pelayanan unggulan di bidang sub-spesialis psikogeriatri yang didukung dengan tenaga serta sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini melengkapi pengembangan program Model Praktek keperawatan Profesional MPKP yang telah dikembangkan sebelumnya Catatan Medik RSJD Surakarta, 2009. Hasil pendokumentasian yang didapatkan dari instalasi rekam medik di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta didapatkan hasil bahwa BOR keseluruhan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta pada bulan Februari 85, 15 %, bulan Maret 85, 98 %, dan bulan April 81, 74%. Hasil pendokumentasian yang didapatkan dari instalasi rekam medik di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta didapatkan hasil bahwa ALOS keseluruhan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta pada bulan Februari 30 hari, bulan Maret 30 hari, dan bulan April 31 hari. Hasil pendokumentasian yang didapatkan dari instalasi rekam medik di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta didapatkan hasil bahwa TOI keseluruhan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta pada bulan Februari 5 hari, bulan Maret 6 hari dan bulan April 2 hari. 2. Gambaran Umum Ruangan a. Profil Ruang Shinta Ruang Shinta merupakan salah satu ruang atau bangsal di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang digunakan untuk perawatan gangguan jiwa rehabilitasi khusus pasien perempuan dewasa. Ruang Shinta merupakan bangsal kelas II dan III yang memberikan pelayanan untuk pasien Jamkesmas, PKMS, Jamkesda dan umum. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Ruang Shinta didapatkan informasi bahwa Ruang Shinta adalah satu-satunya ruang pelayanan keperawatan yang menerapkan metode MPKP dan metode TIM dalam pemberian asuhan keperawatan, dimana metode TIM ini terdiri dari anggota yang berbeda-beda dalam memberikan asuhan keperawatan terhadap sekelompok pasien. Perawat ruangan dibagi Kepala Tim I Pupus Risnawati, S. Kep KepalaTim II Yuli Sumarni, S. Kep menjadi 2 TIM yang terdiri dari Ketua Tim KaTim dan Perawat Asosiate PA atau perawat pelaksana. Jumlah ketenagaan di Ruang Shinta terdapat 14 orang yang terdiri dari 12 tenaga perawat, 1 Kepala Ruang dan 1 administrasi pelaksana urusan TU. Semua pegawai ruang Shinta berjenis kelamin perempuan. Ruang Shinta memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 30 tempat tidur pasien, 1 ruang perawat sekaligus ruang tindakan medis, 1 ruang dokter, 1 ruang kamar mandi perawat sekaligus ruang dapur, dan 1 ruang kamar mandi pasien. 1 Visi, Misi, Motto dan Tujuan Ruang Shinta Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Ruang didapatkan informasi bahwa ruangan sudah memiliki visi, misi, motto, dan filosofi ruangan secara khusus, akan tetapi berdasarkan perintah dari bidang keperawatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta visi, misi, motto, dan filosofi yang digunakan adalah visi, misi, motto, dan filosofi Rumah Sakit. 2 Lokasi dan Denah Ruangan Shinta Lokasi dan denah Ruang Shinta dapat dilihat pada gambar dibawah ini Kepala Tim I Pupus Risnawati, S. Kep KepalaTim II Yuli Sumarni, S. Kep WC WC WC WC WC WC Ruang Perkumpulan Ruang Dokte r Ruang Perawat Ruang Kelas II Ruang Kelas III Tempat istirahat Dapur Halaman Belakang 3 Struktur organisasi ruang Shinta KepalaInstalasiRawat Inap KepalaBidangKeperawatan H. Sukardi, S. Kep., MM KepalaSeksiKeperawatan Warno, S. Kep KepalaRuang Mardini, S. Kep., Ns., M. Kep DokterRuangan PerawatKontrol TU ruangan Kepala Tim I Pupus Risnawati, S. Kep KepalaTim II Yuli Sumarni, S. Kep PA Sulistyowatik, S. Kep Fitriani W, AMK Sri Mulyani, AMK Juniarsih S, AMK Murpiati, AMK Indah Ayu, S. Kep.,Ns PA Venita Antonia, S, Kep Retno Maruti, AMK Betzaba Dewi, AMK Tutik Sri, AMK Istiani, AMK Gambar... Struktur organisasi ruang Shinta B. INSTRUMEN A Evaluasi ini dilakukan dengan menggunakan format evaluasi dokumentasi asuhan keperawatan. Studi dokumentasi dilakukan pada 10 berkas rekam medis pasien di ruang Shinta. Hasil yang diperoleh dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel ... Nilai Rata-rata Instrumen A di Ruang Shinta RSDJ Surakarta No Aspek yang dinilai Hasil % Keterangan 1. Pengkajian 82,5 18,5% data pengkajian tidak dicatat lengkap, masalah tidak dirumuskan berdasarkan kesenjangan antara status kesehatan dengan norma dan fungsi kehidupan. 2. Diagnosa 46,6 54,4% diagnosa keperawatan tidak berdasarkan masalah yang telah dirumuskan, tidak dirumuskan diagnosa resiko. 3. Perencanaan 66,6 33,4% rencana tindakan tidak menggambarkan keterlibatan pasien atau keluarga, perencanaan tidak disusun secara prioritas. Perencanaan sudah menggunakan format yang baku dari rumah sakit. 4. Tindakan 90 10% tindakan tidak sesuai dengan rencana keperawatan, tindakan keperawatan tidak berkelanjutan antar shift. 6. Catatan asuhan keperawatan 100 Pencatatan ditulis pada format yang baku, sudah ditulis secara ringkas, jelas, perawat sudah menuliskan nama, tanggal, jam dan tanda tangan. Rata-rata 76,78 Sumber Hasil observasi tanggal .... di ruang Shinta Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta. Kriteria hasil 76 – 100% baik 56 – 75% cukup 40 – 55% kurang baik <40% tidak baik Arikunto, 1998 Berdasarkan tabel di atas, maka hasil dari Instrumen A tentang dokumentasi keperawatan yaitu 76,78 % adalah baik. Dari asuhan keperawatan yang dirasa kurang adalah diagnosa keperawatan yang tidak merumuskan diagnosa resiko 46,6%, perencanaan tidak disusun menurut prioritas 66,6%. C. INSTRUMEN B 1. Management Approach a. Perencanaan 1 Visi Ruang Shinta RSJD Surakarta memiliki visi ruangan 100%. Namun, berdasarkan kebijakan dari RS visi yang digunakan diruangan adalah visi RS. Adapun Visi RSJD Surakarta adalah “Menjadi pusat pelayanan kesehatan jiwa pilihan yang profesional berbudaya dan berstandar internasional”. 2 Misi Ruang Shinta RSJD Surakarta memiliki misi ruangan 100%. Namun, berdasarkan kebijakan dari RS misi yang digunakan diruangan adalah misi RS. Adapun misi RSJD Surakarta adalah a Memberikan pelayanan kesehatan jiwa profesional dan paripurna yang terjangkau masyarakat b Meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan standar internasional secara berkelanjutan c Menerapkan nilai-nilai budaya kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kedapa pelanggan d Meningkatkan peran serta dan kemandirian masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan jiwa yang optimal. 3 Filosofi Ruang Shinta RSJD Surakarta tidak memiliki filosofi ruangan, Ruang Shinta menggunakan filosofi Rumah Sakit 100%. 4 Kebijakan RSJD Surakarta menjadikan Ruang Shinta sebagai ruang percontohan pelaksanaan MPKP. Belum adanya SK MPKP untuk setiap ruangan Belum ada kebijakan pelaksanaan MPKP. 5 Rencana harian Belum ada rencana jangka pendek kepala ruang. Belum ada rencana jangka pendek ketua tim. Belum ada rencana jangka pendek perawat pelaksana. a. Struktur organisasi Kelengkapan struktur organisasi di ruangan Shinta 100%. Struktur organisasi di ruang Shinta dapat dilihat pada lampiran gambar ... b. Jadwal dinas Jadwal dinas di ruang shinta dibuat dalam bentuk lembaran dan dibuat untuk 1 bulan. Jadwal dinas, dapat dilihat pada lampiran tabel ... c. Daftar pasien Ruang shinta memiliki daftar pasien yang ditulis di white board ruangan. Daftar pasien dapat dilihat pada lampiran tabel .... 3. Pengarahan a. Operan Ruang shinta Surakarta sudah melaksanakan operan, namun tidak sesuai dengan standar MPKP dikarenakan kesibukan perawat saat pergantian shift 40 %. b. Pre conference Ruang shinta sudah melakukan kegiatan pre conference namun berhenti karena kurangnya pengakuan dari pihak manajemen 0%. c. Post conference Ruang shinta tidak pernah melaksanakan pre conference, dikarenakan kesibukan perawat 0%. Ruang shinta sudah menciptakan iklim motivasi diruangan, salah satunya dengan memberikan motivasi kepada semua stafnya mengembangkan jenjang karir dan kompetensi nya 78,75 %. e. Pendelegasian Ruang Shinta sudah melakukan pendelegasian tugas jika ada salah satu petugas yang tidak bisa bertugas sesuai dengan jadwal dinasnya 83 %. f. Supervisi Di ruang Shinta RSJD Surakarta sudah dilakukan supervisi 70 %. Supervisi dilakukan setiap hari, katim menulis laporan berdasarkan dari supervisi perawat pelaksana. 4. Pendelegasian a. Indikator mutu Ruang Shinta RSJD Surakarta belum memenuhi standar indikator mutu, dibuktikan dengan 1 BOR 21,37 %
oB6vHJ.